Praktek – Praktek Kode Etik Dalam Pengunaan Teknologi Informasi Terbagi 3 macam Terdiri :
§ Prinsip Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI
§ Privacy, Term & Condition Penggunaan TI
§ Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
§ Prinsip Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI
- Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication code, hash function, digital signature.
- Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data (storage).
- Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut.
§ Privacy, Term & Condition Penggunaan TI
1. Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi.
2. Term & condition penggunaan TI
Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harusditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.
§ Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Contohnya :
§ Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
§ Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
§ Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
§ Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
UNTUK TUGAS MAIL MERGE PADA OPEN OFFICE